Sekarang untuk mengurus perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi ) gak perlu pake lama. Datang aja di SIM Corner. Pengalaman ini sharing dari seorang teman yang kemarin (tgl. 8 Januari 2010) mengurus perpanjangan SIM C (untuk sepeda motor). Cukup datang ke SIM Corner yang berada di kota anda (kebetulan temen saya di Surabaya). Kebetulan hari itu sabtu, saya tanya sama temen "apa gak tutup tuh loketnya..?"
"Tidak...!", jawab temen saya, "Kan tempatnya di TP 1 (Tunjungan Plaza 1)"
Lalu kami berdua berangakat ke TP 1 langsung menuju ke SIM Corner yang letaknya di lantai dasar, sebelah pojok sendiri.
Sampai di sana, dan ketemu tempatnya, temen saya langsung mendaftar dan diterima oleh seorang Polwan yang cantik dan ramah.
1. Foto Copy SIM lama 1 lembar
2. Foto Copy KTP yang masih berlaku
kami diberi Formulir pengisian. Setelah diisi lengkap, lalu ke bank counter untuk membayar biaya perpanjangan sebesar Rp. 92.000 dan menyerahkan formulir yang telah diisi, kami tinggal nunggu panggilan untuk Foto.
Tidak berapa lama, temen saya dipanggil untuk foto. Dan gak sampai 10 menit SIM C baru udah jadi. Cepat Praktis dan gak ribet. Gak sampai 15 menit SIM C udah jadi.
Oh iya selain syarat-syarat diatas ada syarat lain yaitu :
SIM yang akan diperpanjang tidak boleh lebih dari 12 Bulan sejak masa berlakunya habis
Jadi jika SIM udah habis masa berlakunya , kita masih ada kesempatan 12 bulan untuk mengurus perpanjangan. Ya itung-itung ngumpulin biaya Rp. 92.000 dulu deh.
Kan SIM hukumnya "WAJIB" bagi setiap pemakai kendaraan bermotor.
Untuk Info, kalo gak salah biaya perpanjangan SIM A cuman Rp. 115.000 sedang untuk biaya SIM yang lain saya kurang tahu. Sebaiknya ditanyakan aja langsung ke SIM Corner.
Nah jika temen-temen blogger atau pembaca posting ini kalo udah SIMnya habis, segera aja mengurus perpanjangan SIM.
Saran saya :
- Gak perlu takut, karena aparat-2nya/petugasnya ramah-ramah
- Gak perlu pake makelar, yang penting datang langsung aja
- Gak ribet, gak bertele-tele, habis isi formulir, bayar, trus foto...Jadi deh itu SIM
- Gak sampai 15 menit
Lha kalo SIMnya udah mati lebih satu tahun gimana dong....?? Apa harus bikin baru lagi...?
ReplyDelete@Mbak Rovita: Kalo udah lebih 12 bulan / 1 tahun yaa sepertinya harus membuat SIM baru. Bikinnya ndak di SIM Corner, tapi di SAMSAT (bagian pengurusan SIM). Demikian keterangan kami, semoga mermbantu dan terima kasih udah mampir di Komunitas MakGenk
ReplyDeleteWah benarkah klo masih belum 12 bulan dari masa berlaku yang habis masih bisa diperpanjang di SIM Corner TP? Soalnya punya ku dah telat 10 bulan, dan sempat ragu bakalan diterima ga oleh mereka?
ReplyDelete